Artikel

MONEV DESA DIGITAL TAHUN 2024

29 Oktober 2024 09:41:25  Administrator  18 Kali Dibaca  Berita Desa

monitoring dan evaluasi desa digital tahun 2024 di desa tanjung. monev ini bertujuan untuk mengukur terkait dengan era perkembangan zaman yaitu era digital yang meliputi beberapa item

KLASIFIKASI DIGITAL DESA TANJUNG

KECAMATAN PAKIS AJI KABUPATEN JEPARA

 

  1. PENDAHULUAN
  1. GEOGRAFIS DESA TANJUNG

Desa Tanjung adalah salah satu Desa yang ada di Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara secara geografis terletak di bagian paling timur di wilayah kecamatan pakis aji sebelah utara berbatasan dengan desa Papasan Kecamtan Bangsri sebelah timur berbapatas dengan desa papasan sebelah selatan berbatasn dengan desa bringin kecamatan batealit sebelah barat perbatasan dengan desa lebak dan desa plajan kecamatan pakis aji. Desa tanjung memiliki 37 Rukun Tangga dan 5 Rukun warga dengan jumlah penduduk pada tahun 2024 kurang lebih 7.046 jiwa memiliki 32 dukuh dengan luas wilayah kurang lebih 1.731 hektar kategori daerah perbukitan yang mayoritas penduduknya mata pencahariannya pertanian, buruh pabrik dan pengrajin.

  1. POTENSI UNGGULAN

Desa Tanjung memiliki beberapa potensi unggulan di bidang pertanian memiliki produksi jagung, padi dan kacang bidang perkebunan ada macam-macam kopi tanjung, bidang produk unggulan Desa Tanjung juga ada diantaranya kopi tanjung, aneka kripik tanjung, gula aren khas tanjung, bidang kerajinan ada berbagai macam anyaman bambu bidang kesenian ada reog, wayang, tayub, rebana, emprak. Itulah sedikit gambaran umum terkait desa tanjung. dalam era modern ini desa tanjung juga mengikuti perkembangan zaman termasuk era digitalisasi.

 

  1. PELAKSANAAN
  1. Infrastruktur Digital

Ketersediaan Internet Desa

Desa tanjung sejak adanya era digital sudah berlangganan internet guna menunjang kegiatan yang bersifat online, sehingga dalam dalam mengukuti setiap perubahan dan perkambangan informasi  yang bersiafat online desa tanjung tidak tertinggal.

  1. Infrastruktur Digital

Ketersediaan Aplikasi SID

Desa Tanjung bersama desa-desa yang ada di Kabupaten Jepara sejak 2016 sudah memiliki website, yang pada saat itu di dampinggi oleh Dinsospermasdes Kabupaten Jepara yanga pada tahun 2019 di kembangkan melalui Diskominfo Kanbupaten Jepara sampai saat ini masih di kelola dengan baik sehingga dapat diakses kapan saja dan oleh siapa saja

  1. Infrastruktur Digital

Inovasi teknologi layanan daring

Sejak pandemi covid-19 di Indonesia pada Tahun 2020 sampai dengan saat ini, Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan penularan virus covid-19, terutama berkerumun di tempat-tempat umum termasuk tempat pelayanan di desa. Hal ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di desa. Maka dari itu, Pemerintah Desa Tanjung berusaha untuk menjawab tantangan menghadapi kendala yang ada dengan berinovasi/ membuat terobosan baru di Desa Tanjung sehingga tetap dapat melayani masyarakat yang memerlukan pelayanan di tengah pandemi covid-19 yang semakin merajalela, yaitu inovasi PLAYON BANTER (Pelayanan Online Berbasis Whatsapp Center). Melalui inovasi PLAYON BANTER tersebut, warga yang memerlukan pelayanan (pembuatan, KTP, KK, Akta Kelahiran, surat keterangan usaha, dll) dapat mengajukan permohonan secara mandiri dari rumah hanya dengan menggunakan Smartphone masing-masing sehingga tidak menimbulkan kerumunan di kantor desa. Adapun pengajuan pelayanan yaitu:

  1. Pemohon mengetikkan kata “TANJUNG” pada pesan Whatsapp.
  2. Selanjutnya akan dibalas oleh sistem yang berisi tentang data

     permohonan pelayanan.

  1. Pemohon mengisi data dan dikirim ke nomor WA Center Desa di nomor 081226394623. Setelah surat yang dimohonkan jadi, akan ada balasan bahwa surat yang diminta sudah jadi dan bias diambil dengan membawa surat pengantar dari RT.          
  2. Masyarakat Digital

Adanya masyarakat yang telah menggunakan layanan digital dari pemerintah desa.

Masyarakat desa tanjung yang mayoritas sudah mengunakan HP android sehingga mudah untuk mengunakannya. Sebab di desa tanjung apabilah mengunakan aplikasi yang rumit tentunya tidak dapat digunakan oleh masyarakat awam pada umumnya, dan ini terbukti bahwa layanan melalui whatshapp center efektif dapat di gunakan.

  1. Pemerintahan Digital

Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik) Kepala Desa

Desa tanjung belum menggunakan tanda tangan elektronik kepala desa/Petinggi sebab secara regulasi di kabupaten jepara belum menggunakan  TTE tersebut, dalam hal ini masih perlu di koordinasikan pada dinas terkait sebab berkaitan dengan legalitas penggunaannya.

  1. Pemerintahan Digital

Penerapan Aplikasi SISKEUDES Online dan Aplikasi Konsolidasi Keuangan Desa

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa.

Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018.

Pada Bulan April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut.

berdasarkan tersebut diatas maka setiap desa harus mengikuti regulasi tersebut termasuk desa tanjung secara tertib mengelola aplikasi SISKEUDES.

  1. Pemerintahan Digital

Penerapan Aplikasi SIPADES

SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Selain itu aplikasi ini juga  dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi aset desa. Desa tanjung secara aktif mengunakan aplikasi ini guna menjaga asset desa yang ada dan dapat tertib secara administrasi.

  1. Pemerintahan Digital

Penerapan aplikasi Prodeskel dan Epdeskel

Kepanjangan Dari Prodeskel yaitu Program Desa/Kelurahan yang memuat tentang data dari Profil Desa, Potensi Desa , Pemberdayaan Desa, Data Kependudukan dan masih banyak lagi. Prodeskel Ini fiturnya sangat Lengkap untuk memanajemen Data Kependudukan tingkat desa. Maka Dari itu Desa Karangmulyo menggunakan Prodeskel ini untuk memanajemen Data Kependudukan dan data tentang desa lainnya. Desa tanjung selalu tertib dalam updating data setiap satu semester atau satu tahun dua kali membuat laporan yang di kirim ke Kapupaten memalui dDinsospermasdes.

 

Aplikasi Epdeskel Kemendagri adalah aplikasi yang digunakan untuk mengisi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan guna menentukan status tingkat perkembangan desa.

Tingkat perkembangan desa hasil dari isian formulir evaluasi diri yang ada didalam aplikasi epdeskel ini terdiri dari 3 kategori. Yaitu : Desa Kurang Berkembang, Desa Berkembang, Desa Cepat Berkembang

Aplikasi Epdeskel ini sebenarnya merupakan tool atau alat untuk mempermudah bagi desa mengevaluasi diri nya masing-masing seperti diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015.

Jadi aplikasi Epdeskel yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini merupakan aplikasi yang dibuat untuk mengimplementasikan pelaksanaan Permendagri No. 81 Tahun 2015 tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap desa diwajibkan untuk mengevaluasi diri nya dalam upaya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.

Disebutkan dalam Permendagri Nomor 81/2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ini, bahwa setiap desa wajib melakukan penilaian (evaluasi diri) dengan cara mengisi formulir yang sudah ditetapkan sebagaimana Lampiran II Permendagri tersebut.

Penilaian diri tersebut harus dilaksanakan oleh setiap Desa pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga bulan Februari, dengan cara menjawab pertanyaan instrument pengungkap data yang ada pada Lampiran II Permendagri No. 81 /2015.

Selanjutnya hasil dari evaluasi masing-masing desa, di kirim ke kecamatan. Dan pihak Kecamatan akan melakukan analisis dan validasi untuk penyesuaian data yang sudah disampaikan oleh desa.Hasil akhir dari klarifikasi dan pemeriksaan Kecamatan ini nantinya akan di rangking untuk ditetapkan desa mana yang masuk kategori cepat berkembang, berkembang dan kurang berkembang.

Cara Penentuan Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan

Adapun standard untuk penentuan kategori perkembangan desa dan kelurahan itu, di dasarkan pada nilai yang di dapat oleh masing-masing desa, setelah mengisi atau menjawab berbagai pertanyaan yang ada di formulir tersebut.

Dimana ketentuannya adalah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Nilai Untuk Desa

NO POIN/NILAI KATEGORI

  1. ≤ 300 Kurang Berkembang
  2. 301 – 450 Berkembang
  3. > 451 Cepat Berkembang
  4. Ketentuan Nilai Untuk Kelurahan

NO POIN/NILAI KATEGORI

  1. ≤ 200 Kurang Berkembang
  2. 201 – 350 Berkembang
  3. > 351 Cepat Berkembang

Selanjutnya bagi desa dan kelurahan yang mencapai Kategori Berkembang dan Cepat Berkembang, bisa diikutkan dalam Lomba Desa dan Kelurahan yang di adakan oleh Pemerintah setiap tahunnya. Sedangkan desa atau Kelurahan yang masuk kateori kurang berkembang tidak bisa ikut lomba desa tingkat Kabupaten dan seterusnya.

Desa Tanjung salah satu kategori Desa Cepat Berkembang dan dapat mengikuti lomba desa pada tahun 2022 sampai tingkat Provinsi keluar sebagai Juara 1.

 

 

 

  1. Pemerintahan Digital

Penerapan aplikasi IDM

IDM (INDEKS DESA MEMBANGUN) merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengukur status perkembangan suatu desa dirancang dengan tujuan memberikan solusi terpadu dalam evaluasi dan pemantauan perkembangan wilayah. Dengan fokus pada ketepatan dan keakuratan data, aplikasi ini bertujuan untuk menyediakan alat yang efisien bagi pemangku kepentingan dalam mengukur dan menganalisis status perkembangan desa.

Desa tanjung secara aktif mengisi data IDM di Aplikasi tahun 2024 dengan status MAJU dengan nilai IDM 0,7952

  1. Pemerintahan Digital

Ketersediaan SK Kades pengelola SID (terlampir)

  1. Pemerintahan Digital

Ketersediaan anggaran untuk mendukung kegiatan pengembangan digitalisasi pemerintahan desa

Desa Tanjung setiap tahunnya selalu menggarkan untuk menunjang kegiatan SID desa yang tertuang dalam APBDes, tahun 2024 juga sudag dianggarkan sebagaimana data terlampir.

  1. Pemerintahan Digital

Adanya kerjasama antar desa

(terlampir)

  1. Ekonomi Digital

Promosi Unggulan Potensi Desa, Desa Wisata, Marketplace

Desa  Tanjung salah satu desa yang dapat sk bupati pada tahun 2019 sebagai Desa wisata sehingga ptensi wisata yang ada terus di kembangkan bersama dengan potesi unggulan lainnya, produk lokal dan kebudayaan lokal.

  1. Masyarakat Digital

Ketersediaan survey kepuasan masyarakat terkait layanan digital secara online

Survey kepuasan masyarakat ini secara berkala maupun secara langsung sudah dilakukan melalui whatshapp grup tingakt RT, RT dan Desa sehingga segalan keluhan dan hambatan dalam pelayanan sudah terkelola dengan baik.

     Demikian gambaran umum yang terkait dengan digital pemerintah Desa Tanjung, adapun segala kekurangan yang ada akan terus diperbaiki untuk mencapai hasil yang maksimal.

Tanjung 27 Oktober 2024

Petinggi Tanjung

 

 

 

HARIYANTO

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Jarang Nganten No. 1
Desa : Tanjung
Kecamatan : PAKIS AJI
Kabupaten : JEPARA
Kodepos : 59456
Telepon : 087746009658
Email : desatanjung2@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:64
    Kemarin:70
    Total Pengunjung:19.690
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.148
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

23 April 2025 | 32 Kali
CAMAT NGANTOR DI DESA TANJUNG
29 Oktober 2024 | 18 Kali
MONEV DESA DIGITAL TAHUN 2024
10 Oktober 2024 | 6 Kali
KOORDINASI PEMBDES DAN BPN JEPARA
20 September 2024 | 4 Kali
PEMBAGIAN SERTIFIKAT
30 Agustus 2024 | 5 Kali
PELATIHAN BUNGKUS
26 Juli 2024 | 4 Kali
PENGAJIAN SANTUNAN YATIM PIATU
10 Juli 2024 | 6 Kali
PEMBINAAN APARATUR PEMERINTAH DESA
31 Desember 2021 | 293 Kali
Data Desa
16 September 2022 | 283 Kali
WORKSHOP PENGENALAN DAN PELATIHAN MICROSOFT OFFICE
08 Januari 2018 | 209 Kali
Pemerintahan Desa Tanjung Pakis Aji
20 Desember 2022 | 187 Kali
Pemerintah Desa
28 Januari 2022 | 150 Kali
Wilayah Desa
31 Desember 2021 | 94 Kali
Sejarah Desa
20 September 2020 | 93 Kali
PESONA ALAM PUNCAK SALAK AN
16 April 2023 | 12 Kali
LPPDES 2022
31 Maret 2013 | 3 Kali
Awal mula SID
01 Februari 2020 | 9 Kali
PENETAPAN APBDES TAHUN 2020
20 Mei 2021 | 5 Kali
PERDES KETERBUKAAN PUBLIK
24 Februari 2024 | 13 Kali
Sosialisasi dan idharohan Rutinan Ranting NU bersama KKN Unisnu di Desa Tanjung
20 April 2014 | 2 Kali
Peraturan Pemerintah
24 Agustus 2016 | 11 Kali
PERDES PHBS