monitoring dan evaluasi desa digital tahun 2024 di desa tanjung. monev ini bertujuan untuk mengukur terkait dengan era perkembangan zaman yaitu era digital yang meliputi beberapa item
KLASIFIKASI DIGITAL DESA TANJUNG
KECAMATAN PAKIS AJI KABUPATEN JEPARA
Desa Tanjung adalah salah satu Desa yang ada di Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara secara geografis terletak di bagian paling timur di wilayah kecamatan pakis aji sebelah utara berbatasan dengan desa Papasan Kecamtan Bangsri sebelah timur berbapatas dengan desa papasan sebelah selatan berbatasn dengan desa bringin kecamatan batealit sebelah barat perbatasan dengan desa lebak dan desa plajan kecamatan pakis aji. Desa tanjung memiliki 37 Rukun Tangga dan 5 Rukun warga dengan jumlah penduduk pada tahun 2024 kurang lebih 7.046 jiwa memiliki 32 dukuh dengan luas wilayah kurang lebih 1.731 hektar kategori daerah perbukitan yang mayoritas penduduknya mata pencahariannya pertanian, buruh pabrik dan pengrajin.
Desa Tanjung memiliki beberapa potensi unggulan di bidang pertanian memiliki produksi jagung, padi dan kacang bidang perkebunan ada macam-macam kopi tanjung, bidang produk unggulan Desa Tanjung juga ada diantaranya kopi tanjung, aneka kripik tanjung, gula aren khas tanjung, bidang kerajinan ada berbagai macam anyaman bambu bidang kesenian ada reog, wayang, tayub, rebana, emprak. Itulah sedikit gambaran umum terkait desa tanjung. dalam era modern ini desa tanjung juga mengikuti perkembangan zaman termasuk era digitalisasi.
Ketersediaan Internet Desa
Desa tanjung sejak adanya era digital sudah berlangganan internet guna menunjang kegiatan yang bersifat online, sehingga dalam dalam mengukuti setiap perubahan dan perkambangan informasi yang bersiafat online desa tanjung tidak tertinggal.
Ketersediaan Aplikasi SID
Desa Tanjung bersama desa-desa yang ada di Kabupaten Jepara sejak 2016 sudah memiliki website, yang pada saat itu di dampinggi oleh Dinsospermasdes Kabupaten Jepara yanga pada tahun 2019 di kembangkan melalui Diskominfo Kanbupaten Jepara sampai saat ini masih di kelola dengan baik sehingga dapat diakses kapan saja dan oleh siapa saja
Inovasi teknologi layanan daring
Sejak pandemi covid-19 di Indonesia pada Tahun 2020 sampai dengan saat ini, Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan penularan virus covid-19, terutama berkerumun di tempat-tempat umum termasuk tempat pelayanan di desa. Hal ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di desa. Maka dari itu, Pemerintah Desa Tanjung berusaha untuk menjawab tantangan menghadapi kendala yang ada dengan berinovasi/ membuat terobosan baru di Desa Tanjung sehingga tetap dapat melayani masyarakat yang memerlukan pelayanan di tengah pandemi covid-19 yang semakin merajalela, yaitu inovasi PLAYON BANTER (Pelayanan Online Berbasis Whatsapp Center). Melalui inovasi PLAYON BANTER tersebut, warga yang memerlukan pelayanan (pembuatan, KTP, KK, Akta Kelahiran, surat keterangan usaha, dll) dapat mengajukan permohonan secara mandiri dari rumah hanya dengan menggunakan Smartphone masing-masing sehingga tidak menimbulkan kerumunan di kantor desa. Adapun pengajuan pelayanan yaitu:
permohonan pelayanan.
Adanya masyarakat yang telah menggunakan layanan digital dari pemerintah desa.
Masyarakat desa tanjung yang mayoritas sudah mengunakan HP android sehingga mudah untuk mengunakannya. Sebab di desa tanjung apabilah mengunakan aplikasi yang rumit tentunya tidak dapat digunakan oleh masyarakat awam pada umumnya, dan ini terbukti bahwa layanan melalui whatshapp center efektif dapat di gunakan.
Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik) Kepala Desa
Desa tanjung belum menggunakan tanda tangan elektronik kepala desa/Petinggi sebab secara regulasi di kabupaten jepara belum menggunakan TTE tersebut, dalam hal ini masih perlu di koordinasikan pada dinas terkait sebab berkaitan dengan legalitas penggunaannya.
Penerapan Aplikasi SISKEUDES Online dan Aplikasi Konsolidasi Keuangan Desa
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa.
Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018.
Pada Bulan April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut.
berdasarkan tersebut diatas maka setiap desa harus mengikuti regulasi tersebut termasuk desa tanjung secara tertib mengelola aplikasi SISKEUDES.
Penerapan Aplikasi SIPADES
SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi aset desa. Desa tanjung secara aktif mengunakan aplikasi ini guna menjaga asset desa yang ada dan dapat tertib secara administrasi.
Penerapan aplikasi Prodeskel dan Epdeskel
Kepanjangan Dari Prodeskel yaitu Program Desa/Kelurahan yang memuat tentang data dari Profil Desa, Potensi Desa , Pemberdayaan Desa, Data Kependudukan dan masih banyak lagi. Prodeskel Ini fiturnya sangat Lengkap untuk memanajemen Data Kependudukan tingkat desa. Maka Dari itu Desa Karangmulyo menggunakan Prodeskel ini untuk memanajemen Data Kependudukan dan data tentang desa lainnya. Desa tanjung selalu tertib dalam updating data setiap satu semester atau satu tahun dua kali membuat laporan yang di kirim ke Kapupaten memalui dDinsospermasdes.
Aplikasi Epdeskel Kemendagri adalah aplikasi yang digunakan untuk mengisi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan guna menentukan status tingkat perkembangan desa.
Tingkat perkembangan desa hasil dari isian formulir evaluasi diri yang ada didalam aplikasi epdeskel ini terdiri dari 3 kategori. Yaitu : Desa Kurang Berkembang, Desa Berkembang, Desa Cepat Berkembang
Aplikasi Epdeskel ini sebenarnya merupakan tool atau alat untuk mempermudah bagi desa mengevaluasi diri nya masing-masing seperti diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015.
Jadi aplikasi Epdeskel yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini merupakan aplikasi yang dibuat untuk mengimplementasikan pelaksanaan Permendagri No. 81 Tahun 2015 tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap desa diwajibkan untuk mengevaluasi diri nya dalam upaya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.
Disebutkan dalam Permendagri Nomor 81/2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ini, bahwa setiap desa wajib melakukan penilaian (evaluasi diri) dengan cara mengisi formulir yang sudah ditetapkan sebagaimana Lampiran II Permendagri tersebut.
Penilaian diri tersebut harus dilaksanakan oleh setiap Desa pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga bulan Februari, dengan cara menjawab pertanyaan instrument pengungkap data yang ada pada Lampiran II Permendagri No. 81 /2015.
Selanjutnya hasil dari evaluasi masing-masing desa, di kirim ke kecamatan. Dan pihak Kecamatan akan melakukan analisis dan validasi untuk penyesuaian data yang sudah disampaikan oleh desa.Hasil akhir dari klarifikasi dan pemeriksaan Kecamatan ini nantinya akan di rangking untuk ditetapkan desa mana yang masuk kategori cepat berkembang, berkembang dan kurang berkembang.
Cara Penentuan Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan
Adapun standard untuk penentuan kategori perkembangan desa dan kelurahan itu, di dasarkan pada nilai yang di dapat oleh masing-masing desa, setelah mengisi atau menjawab berbagai pertanyaan yang ada di formulir tersebut.
Dimana ketentuannya adalah sebagai berikut :
NO POIN/NILAI KATEGORI
NO POIN/NILAI KATEGORI
Selanjutnya bagi desa dan kelurahan yang mencapai Kategori Berkembang dan Cepat Berkembang, bisa diikutkan dalam Lomba Desa dan Kelurahan yang di adakan oleh Pemerintah setiap tahunnya. Sedangkan desa atau Kelurahan yang masuk kateori kurang berkembang tidak bisa ikut lomba desa tingkat Kabupaten dan seterusnya.
Desa Tanjung salah satu kategori Desa Cepat Berkembang dan dapat mengikuti lomba desa pada tahun 2022 sampai tingkat Provinsi keluar sebagai Juara 1.
Penerapan aplikasi IDM
IDM (INDEKS DESA MEMBANGUN) merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengukur status perkembangan suatu desa dirancang dengan tujuan memberikan solusi terpadu dalam evaluasi dan pemantauan perkembangan wilayah. Dengan fokus pada ketepatan dan keakuratan data, aplikasi ini bertujuan untuk menyediakan alat yang efisien bagi pemangku kepentingan dalam mengukur dan menganalisis status perkembangan desa.
Desa tanjung secara aktif mengisi data IDM di Aplikasi tahun 2024 dengan status MAJU dengan nilai IDM 0,7952
Ketersediaan SK Kades pengelola SID (terlampir)
Ketersediaan anggaran untuk mendukung kegiatan pengembangan digitalisasi pemerintahan desa
Desa Tanjung setiap tahunnya selalu menggarkan untuk menunjang kegiatan SID desa yang tertuang dalam APBDes, tahun 2024 juga sudag dianggarkan sebagaimana data terlampir.
Adanya kerjasama antar desa
(terlampir)
Promosi Unggulan Potensi Desa, Desa Wisata, Marketplace
Desa Tanjung salah satu desa yang dapat sk bupati pada tahun 2019 sebagai Desa wisata sehingga ptensi wisata yang ada terus di kembangkan bersama dengan potesi unggulan lainnya, produk lokal dan kebudayaan lokal.
Ketersediaan survey kepuasan masyarakat terkait layanan digital secara online
Survey kepuasan masyarakat ini secara berkala maupun secara langsung sudah dilakukan melalui whatshapp grup tingakt RT, RT dan Desa sehingga segalan keluhan dan hambatan dalam pelayanan sudah terkelola dengan baik.
Demikian gambaran umum yang terkait dengan digital pemerintah Desa Tanjung, adapun segala kekurangan yang ada akan terus diperbaiki untuk mencapai hasil yang maksimal.
Tanjung 27 Oktober 2024
Petinggi Tanjung
HARIYANTO