Artikel

SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI MTs MIFTAHUL ULUM

15 September 2022 20:31:05  Administrator  16 Kali Dibaca  Berita Lokal

Jepara (10/09/2022)

Pernikahan dini menjadi sebuah fenomena dimasyarakat hal ini bukan suatu yang baru lagi, biasanya lebih banyak terjadi di kalangan perempuan baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Penyebab terjadinya pernikahan dini diantaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan yang mempengaruhi pola pikir masyarakat, faktor ekonomi dan sosial, serta terdapat pemahaman mengenai perjodohan yang masih kental. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk pemangku kebijakan agar bisa menciptakan generasi muda yang mampu merencanakan kehidupan selanjutnya dan menciptakan keluarga berkualitas.

Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 J.o UU No. 16 Tahun 2019  tentang perkawinan, menyebutkan batasan usia nikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Undang-undang ini dibuat bertujuan untuk melindungi anak agar tetap memperoleh hak-nya untuk hidup, tumbuh, berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, karena pasangan belum siap sehingga jika ada masalah memutuskan untuk bercerai serta angka kematian ibu dan anak meningkat..

Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini diantaranya yakni menekankan pentingnya edukasi mengenai resiko pernikahan dini, pemberdayaan perempuan, memperluas lapangan kerja, mendidik dan memberi wawasan kepada orang tua  untuk menciptakan lingkungan yang baik, menekankan perundang-undangan tentang perkawinan ditengah masyarakat.

Tujuan diadakan sosialisasi oleh KKN-IK IAIN Kudus yakni untuk memberikan pemahaman kepada pelajar di Desa Tanjung khususnya di MTs Mifathul Ulum tentang pencegahan pernikahan dini yang berkaitan dengan hukum islam dan UU Perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai faktor, akibat/dampak dari pernikahan dini. Sasaran dari sosialisasi ini adalah siswa-siswi kelas 9 (sembilan) MTs Miftahul Ulum, harapannya pelajar dapat terbuka wawasannya akan pentingnya pengetahuan tekait pernikahan dini dan semoga dapat memberikan manfaat yang keberlanjutan dimasa mendatang.

KKN-IK IAIN Kudus 2022

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Jarang Nganten No. 1
Desa : Tanjung
Kecamatan : PAKIS AJI
Kabupaten : JEPARA
Kodepos : 59456
Telepon : 087746009658
Email : desatanjung2@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:147
    Kemarin:65
    Total Pengunjung:19.838
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.148
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

23 April 2025 | 32 Kali
CAMAT NGANTOR DI DESA TANJUNG
29 Oktober 2024 | 18 Kali
MONEV DESA DIGITAL TAHUN 2024
10 Oktober 2024 | 6 Kali
KOORDINASI PEMBDES DAN BPN JEPARA
20 September 2024 | 6 Kali
PEMBAGIAN SERTIFIKAT
30 Agustus 2024 | 7 Kali
PELATIHAN BUNGKUS
26 Juli 2024 | 6 Kali
PENGAJIAN SANTUNAN YATIM PIATU
10 Juli 2024 | 7 Kali
PEMBINAAN APARATUR PEMERINTAH DESA
31 Desember 2021 | 294 Kali
Data Desa
16 September 2022 | 284 Kali
WORKSHOP PENGENALAN DAN PELATIHAN MICROSOFT OFFICE
08 Januari 2018 | 210 Kali
Pemerintahan Desa Tanjung Pakis Aji
20 Desember 2022 | 188 Kali
Pemerintah Desa
28 Januari 2022 | 151 Kali
Wilayah Desa
31 Desember 2021 | 95 Kali
Sejarah Desa
20 September 2020 | 94 Kali
PESONA ALAM PUNCAK SALAK AN