Jepara (10/09/2022)
Pernikahan dini menjadi sebuah fenomena dimasyarakat hal ini bukan suatu yang baru lagi, biasanya lebih banyak terjadi di kalangan perempuan baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Penyebab terjadinya pernikahan dini diantaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan yang mempengaruhi pola pikir masyarakat, faktor ekonomi dan sosial, serta terdapat pemahaman mengenai perjodohan yang masih kental. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk pemangku kebijakan agar bisa menciptakan generasi muda yang mampu merencanakan kehidupan selanjutnya dan menciptakan keluarga berkualitas.
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 J.o UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, menyebutkan batasan usia nikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Undang-undang ini dibuat bertujuan untuk melindungi anak agar tetap memperoleh hak-nya untuk hidup, tumbuh, berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, karena pasangan belum siap sehingga jika ada masalah memutuskan untuk bercerai serta angka kematian ibu dan anak meningkat..
Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini diantaranya yakni menekankan pentingnya edukasi mengenai resiko pernikahan dini, pemberdayaan perempuan, memperluas lapangan kerja, mendidik dan memberi wawasan kepada orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik, menekankan perundang-undangan tentang perkawinan ditengah masyarakat.
Tujuan diadakan sosialisasi oleh KKN-IK IAIN Kudus yakni untuk memberikan pemahaman kepada pelajar di Desa Tanjung khususnya di MTs Mifathul Ulum tentang pencegahan pernikahan dini yang berkaitan dengan hukum islam dan UU Perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai faktor, akibat/dampak dari pernikahan dini. Sasaran dari sosialisasi ini adalah siswa-siswi kelas 9 (sembilan) MTs Miftahul Ulum, harapannya pelajar dapat terbuka wawasannya akan pentingnya pengetahuan tekait pernikahan dini dan semoga dapat memberikan manfaat yang keberlanjutan dimasa mendatang.
KKN-IK IAIN Kudus 2022